Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Di Palembang, Hanya 30 Kelurahan Ini Diizinkan Gelar Salat Id di Masjid

Senin, 10 Mei 2021 - 13:39:00 WIB
Di Palembang, Hanya 30 Kelurahan Ini Diizinkan Gelar Salat Id di Masjid
Ilustrasi. Sejumlah warga salat di Bundaran Air Mancur Kota Palembang, Sumsel. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebanyak 15 kelurahan berstatus zona kuning yakni 35 Ilir, Kemang Manis, 36 Ilir, 1 Ulu, 3-4 Ulu, Keramasan Kemang Agung, Komperta, 23 Ilir, 24 Ilir, 19 Ilir, 5 Ilir, 2 Ilir, Sako Baru dan Sri Mulya.

Kemudian, 15 kelurahan berstatus zona hijau atau tidak ada risiko yakni, 27 Ilir, 28 Ilir, 29 Ilir, Karang Anyar, 2 Ulu, 12 Ulu, 13 Ulu, 14 Ulu, 22 Ilir, 13 Ilir, 14 Ilir, 16 Ilir, 18 Ilir, Satu Ilir dan 11 Ilir.

Sementara berdasarkan zonasi kecamatan, sebanyak 18 kecamatan atau seluruhnya berstatus zona merah.

Semua masjid diminta mematuhi surat edaran (SE) Nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 hijriah/2021 di saat pandemi Covid-19.

"Kami mengimbau seluruh pengurus masjid mengindahkan surat edaran tersebut," kata Deni.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut