Di Palembang, Hanya 30 Kelurahan Ini Diizinkan Gelar Salat Id di Masjid
Sebanyak 15 kelurahan berstatus zona kuning yakni 35 Ilir, Kemang Manis, 36 Ilir, 1 Ulu, 3-4 Ulu, Keramasan Kemang Agung, Komperta, 23 Ilir, 24 Ilir, 19 Ilir, 5 Ilir, 2 Ilir, Sako Baru dan Sri Mulya.
Kemudian, 15 kelurahan berstatus zona hijau atau tidak ada risiko yakni, 27 Ilir, 28 Ilir, 29 Ilir, Karang Anyar, 2 Ulu, 12 Ulu, 13 Ulu, 14 Ulu, 22 Ilir, 13 Ilir, 14 Ilir, 16 Ilir, 18 Ilir, Satu Ilir dan 11 Ilir.
Sementara berdasarkan zonasi kecamatan, sebanyak 18 kecamatan atau seluruhnya berstatus zona merah.
Semua masjid diminta mematuhi surat edaran (SE) Nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 hijriah/2021 di saat pandemi Covid-19.
"Kami mengimbau seluruh pengurus masjid mengindahkan surat edaran tersebut," kata Deni.