Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Di Palembang, Hanya 30 Kelurahan Ini Diizinkan Gelar Salat Id di Masjid

Senin, 10 Mei 2021 - 13:39:00 WIB
Di Palembang, Hanya 30 Kelurahan Ini Diizinkan Gelar Salat Id di Masjid
Ilustrasi. Sejumlah warga salat di Bundaran Air Mancur Kota Palembang, Sumsel. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pelaksanaan salat Id di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), hanya diizinkan digelar di 30 kelurahan. Sementara 77 kelurahan lainnya tidak diizinkan karena masih berstatus zona merah atau risiko tinggi dan zona oranye atau risiko sedang.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan, data 30 kelurahan yang boleh menggelar salat Id berjemaah di masjid itu diperoleh dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang. Sebab, kelurahan ini berada di zona kuning dan hijau berdasarkan data zonasi terbaru.

Berdasarkan data Dinkes Palembang per 10 Mei 2021, Senin (10/5/2021), total 69 dari 107 kelurahan berstatus zona merah atau risiko tinggi. Sementara delapan kelurahan berstatus zona oranye atau risiko sedang.

"Kami sudah menyebarkan data zonasi melalui camat, lurah, RT, DMI, penyuluh-penyuluh agar diteruskan ke pengurus masjid," kata Deni Priansyah.

Sebanyak 30 kelurahan yang diizinkan menggelar salat Idul Fitri di Palembang terdiri atas 15 kelurahan zona kuning dan 15 kelurahan zona hijau.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut