Demi Judi Online, Pemuda di Prabumulih Curi Laptop Sekolah
Rabu, 09 September 2020 - 09:30:00 WIB
"Laptopnya sudah dijual," kata dia.
Sementara itu, Fadel mengakui telah mencuri laptop di salah satu SD. Dia beraksi seorang diri tanpa bantuan dan dilakukan pada malam hari.
"Iya sendiri, masuk lewat pintu depan kemudian naik atap gedung sekolah dan masuk ke ruangan guru untuk ambil laptop," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto