Cemburu Buta, Warga Muba Bacoki Selingkuhan Istri
“Pelaku mengaku kesal terhadap korban karena sering menggoda, mengirimkan pesan singkat dan menelpon istri pelaku,” kata dia.
Mengetahui hal itu, korban tak tinggal diam. Dia memperingatkan korban untuk berhenti menggoda istri korban. Namun, peringatan itu tak digubris oleh pelaku.
Pelaku, lanjut Pinem, mengetahui jika korban sering mengirimkan pesan lewat aplikasi Facebook.
"Di Facebook dia masih mengirimkan pesan kepada istri. Pelaku juga sudah ingatkan istrinya agar tidak ditanggapi," kata dia.
Seiring waktu, pelaku tidak sengaja bertemu dengan korban. Tanpa banyak basa basi, pelaku langsung mengayunkan parang yang memang setiap hari dibawanya ke arah korban tepat pada bagian kepala dan tangan korban
“Akibatnya korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, leher, dan tangan, serta jari sebelah kanan putus,” katanya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto