Buron Sejak April, Pelaku Penyiraman Air Keras di Palembang Ditangkap Polisi
Kepada pelaku Frengki, Ferri mengaku sakit hati kepada korban yang mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Korban pun meminta sejumlah uang dan disanggupi Ferri.
"Katanya sudah kasih uang Rp125 juta pak. Tapi enggak ada yang masuk," kata Frengki.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan kedua pelaku justru saling tuduh terkait siapa yang menjadi otak pelaku. Motif peyiran ini pun terkait hutang antara korban dengan pelaku yang pertama ditangkap.
"Pelaku FR ini penyataannya bertolak belakang dengan tersangka sebelumnya. Mereka saling tuduh siapa otak penyiraman air keras ini," ucap Hisar.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sumsel. Pelaku terancam pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 2 atau pasal 353 ayat 2 junto 55 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni