Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begal Perhiasan di Trenggalek Ditangkap, Residivis 5 Kali Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Buron Sebulan, Pelaku Begal di Mura Akhirnya Kumpul dengan Rekannya di Penjara

Rabu, 03 Juni 2020 - 15:13:00 WIB
Buron Sebulan, Pelaku Begal di Mura Akhirnya Kumpul dengan Rekannya di Penjara
Kapolres Mura AKBP Efrannedy saat rilis penangkapan pelaku begal (Era Nezma/Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Saat itu korban melintas di Jalan lintas Sekayu-Lubuklinggau, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan.

Para pelaku mengadang korban pada saat dalam perjalanan dari Sekayu ke Lubuklinggau. Mereka menghentikan korban dengan menggunakan kayu.

“Mereka menghentikan korban, mereka ancam, kemudian mereka ambil paksa kendaraan,” kata dia.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita Bbarang bukti berupa satu potong kayu dengan panjang sekira 1,5 meter dan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa TNKB.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut