Buron Sebulan, Pelaku Begal di Mura Akhirnya Kumpul dengan Rekannya di Penjara
Rabu, 03 Juni 2020 - 15:13:00 WIB
Saat itu korban melintas di Jalan lintas Sekayu-Lubuklinggau, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan.
Para pelaku mengadang korban pada saat dalam perjalanan dari Sekayu ke Lubuklinggau. Mereka menghentikan korban dengan menggunakan kayu.
“Mereka menghentikan korban, mereka ancam, kemudian mereka ambil paksa kendaraan,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita Bbarang bukti berupa satu potong kayu dengan panjang sekira 1,5 meter dan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa TNKB.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto