Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tembak Salah Satu Penculik Anak yang Aksinya Viral Terekam CCTV di Palembang
Advertisement . Scroll to see content

Buaya Milik Anggota Dewan Lepas, Teror Warga dan Mangsa Ternak

Senin, 22 Februari 2021 - 09:12:00 WIB
Buaya Milik Anggota Dewan Lepas, Teror Warga dan Mangsa Ternak
Buaya mati setelah ditembak warga karena lepas dari kandang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Hal itu merujuk pada pasal 21 ayat 1 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, di mana memelihara satwa liar yang dilindungi dapat dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.

"Buaya itu adalah hewan yang dilindungi, jadi kalau mau pelihara itu harus ada izin dari lembaga konservasi," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Lahat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Martialis Puspito.

Menurutnya, saat memelihara reptil yang dilindungi, itu harus dipastikan juga sesuai prosedur. Mulai dari izin, selain itu pemilik juga harus menyediakan sarana-prasarana, mulai dari tim medis dan kandangnya. "Dalam penerbitan izin juga kita akan melakukan pengecekan, jadi tidak bisa asal memilihara saja," jelasnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat apabila ada informasi warga yang memelihara harus diinformasikan ke BKSDA supaya bisa ditindak lanjuti. BKSDA juga menyayangkan buaya tersebut ditembak mati. “Sebaiknya kalau ada temuan buaya atau hewan-hewan yang dilindungi agar segera melaporkan ke BKSDA, agar dievakuasi,” katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut