Buang Pisau saat Dirazia, Buruh Tani di Muba Diborgol Polisi
Senin, 03 Agustus 2020 - 18:10:00 WIB
Sapta melanjutkan, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Keluang. Dari hasil pemeriksaan, pisau itu biasa disimpan pelaku di selipan pinggang.
"Kami mengamankan satu pisau yang panjangnya kurang lebih 25 cm, bergagang kayu dan bersarung warna cokelat," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal (2) Ayat (I) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengeluarkan maklumat mengenai sajam. Hal ini dilakukan untuk melakukan pencegahan lantaran banyak warga yang kebiasaan meletakkan pisau di pinggang.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto