Buang Kulit Durian di Sungai Musi, Sopir Angkot Terancam Denda Rp50 Juta
Lebih lanjut Putra mengatakan, agar tidak terulang kembali, dia memerintahkan anak buahnya untuk melaksanakan patroli keliling reaksi cepat roda dua ke pasar-pasar tradisional dan sentra buah setiap usai subuh.
"Mengingat saat ini Kota Palembang sedang diserbu musim buah-buahan terutama durian yant menyisakan tumpukan sampah menyengat," kata dia.
Putra mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuah sampah ke sungai.
"Kami mengimbau masyarakat terutama pedagang buah agar tidak membuang sampah sembarangan apalagi ke sungai, buanglah ke tempat yang sudah di sediakan pemkot," jelas GA Putra.
Sementara Agus mengatakan ia dan rekannya membuang tujuh karung sampah kulit durian ke Sungai Musi dengan satu karung dibayar Rp3.000 sebagai upah, Agus mengaku tidak mengetahui adanya Perda larangan tersebut.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto