Buang Kulit Durian di Sungai Musi, Sopir Angkot Terancam Denda Rp50 Juta
PALEMBANG, iNews.id - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kota Palembang mengamankan sopir angkot yang membuang sampah kulit durian ke Sungai Musi. Kelakuan sopir angkot itu sempat direkam bahkan videonya viral di media sosial.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, mengatakan si sopir diketahui bernama Agus (31) warga Kelurahan 13 Ilir. Dia membuang sampah menggunakan angkot warna putih bersama rekannya pada Minggu malam (12/1/2020).
"Selain Agus, kami juga amankan pemilik angkot, kernet dan pegawai usaha durian di Pasar Kuto Palembang," kata GA Putra Jaya kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
GA Putra menambahkan, Agus dan ketiga rekannya diamankan oleh Dishub di Terminal Lemabang pada Senin lalu (13/1/2020). Agus dan tiga temannya diganjar sanksi Perda Nomor 3 Tahun 2015 pasal 55 tentang larangan membuang sampah tidak pada tempatnya dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp50 juta.
BACA JUGA: Warga Sumsel Diimbau Waspada Banjir dan Longsor selama Musim Hujan
"Untuk sementara mobil angkotnya ditahan Dishub karena ternyata KIR dan izin trayeknya juga sudah mati," tegas GA Putra.