Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Positif Konsumsi Sabu, 3 Polisi di Jepara Kena Sanski Demosi-Patsus 21 Hari

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:24:00 WIB
Positif Konsumsi Sabu, 3 Polisi di Jepara Kena Sanski Demosi-Patsus 21 Hari
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Kristadi).
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Tiga anggota Polres Jepara yang terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu dikenakan sanksi demosi dan ditahan alias penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.

Dua dari tiga oknum polisi itu sudah selesai proses sidang dan dilakukan patsus selama 21 hari. “Demosi pasti (sanksi),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto usai memantau rekonstruksi di Mijen, Kota Semarang, Jumat (28/2/2025).

Dia mengatakan, ketiga oknum polisi itu terbukti mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine. 

“Itu anggota ditemukan pelanggaran saat cek rutin (urine). Hasilnya positif dan langsung dilakukan sidang disiplin. Kapolres melakukan pengawasan rutin (anggotanya),” kata Artanto. 

Dia menuturkan, rehabilitasi kepada 3 anggota Polres Jepara itu akan dilakukan, termasuk pelatihan dan pembinaan mental.

Diketahui, tiga anggota Polres Jepara yang kedapatan positif mengonsumsi narkoba adalah: BDS, WDP dan KS. Pembinaan kepada mereka, termasuk patsusnya dilakukan di Polda Jateng.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut