Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertambah 450, Kasus Positif Covid-19 di Sumsel Mendekati 40.000
Advertisement . Scroll to see content

Brigadir AN Dipecat karena Melanggar Kode Etik, Kapolres OKU: Ambil Hikmahnya

Kamis, 22 Juli 2021 - 08:19:00 WIB
Brigadir AN Dipecat karena Melanggar Kode Etik, Kapolres OKU: Ambil Hikmahnya
Polres OKU gelar apel PTDH seorang personel. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

OKU, iNews.id - Satu anggota Polres OKU Brigadir AN mendapatkan sanksi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran kode etik. PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan dalam memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga menegaskan akan menindak tegas anggota yang melanggar kode etik, bahkan sangsi pemberhentian tidak dengan hormat menanti setiap personel yang melakukan pelanggaran.

"Pemberhentian dengan tidak hormat ini setelah melalui berbagai upaya yang dilakukan jika tidak mengubah sikap dan perilaku anggota," kata AKBP Arif Hidayat Ritonga saat upacara Penyerahan Surat Keputusan (SK) PTDH Brigadir AN, salah seorang anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (21/7/2021).

Pemberhentian Brigadir AN sejalan dengan surat keputusan Polda Sumsel nomor : R/ 2543/ VII/ OTL.1.1.4/ 2021/ RO SDM tanggal 6 Juli 2021 nomor KEP : KEP/ 569/ VII/ 2021 tanggal 6 Juli 2021.

Brigadir AN terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 7 ayat (1) huruf a,b,m dan Pasal 11 huruf a,c atau Pasal 21 ayat (3) huruf d dan atau Pasal 21 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut