Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebaran Kasus Covid-19 Hari Ini, Sumsel Bertambah 35 Orang
Advertisement . Scroll to see content

BKSDA Sumsel Bakar 18 Satwa Dilindungi yang Diawetkan, Harimau hingga Beruang

Jumat, 18 Maret 2022 - 19:02:00 WIB
BKSDA Sumsel Bakar 18 Satwa Dilindungi yang Diawetkan, Harimau hingga Beruang
Pemusnahan satwa dilindungi yang telah diawetkan di Palembang. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

"Upaya ini tentunya tidak dapat dikerjakan sendiri, namun perlu dukungan para pihak terutama aparat penegak hukum dalam pencegahan dan penanganan kejahatan kehidupan liar yang menjadi ancaman terbesar atas kelestariannya," katanya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata menambahkan, merujuk undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, lalu Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 tentang Pemanfaatan di luar kepentingan pendidikan, peragaan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, pada opsetan satwa dengan kondisi bibit penyakit dan rusak harus dilakukan pemusnahan.

"Opsetan yang dimusnahkan ini yang sudah rusak. Sedangkan, yang baru masih tetap ada untuk penelitian," ujarnya.

Ujang menambahkan, pemusnahan tersebut merupakan salah satu upaya penuntasan putusan hukum terhadap kepemilikan ilegal satwa liar dan bagiannya. "Kami harap ini menjadi bagian edukasi kepada masyarakat serta kampanye untuk menurunkan kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Sumsel," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut