Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga
Advertisement . Scroll to see content

Bikin Konten Makan Babi, Selebgram Diancam 6 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Jumat, 28 April 2023 - 16:44:00 WIB
Bikin Konten Makan Babi, Selebgram Diancam 6 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Agung Marlianto memberikan keterangan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/4/2023). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
Advertisement . Scroll to see content

Barang bukti tersebut di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama.

Dari situ kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana dan ahli IT. Kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan LL menistakan agama," katanya, Jumat (28/4/2023). 

Atas hal tersebut, Agung mengharapkan tersangka LL bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan polisi.

Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada tanggal 2 Mei mendatang di Mapolda Sumsel sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.

Apabila tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut,  sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut