Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gawat, Sehari Positif Covid-19 di Sumsel Bertambah 358 Kasus
Advertisement . Scroll to see content

Bidik Tersangka Baru Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Intensif Periksa Saksi

Kamis, 08 Juli 2021 - 08:41:00 WIB
Bidik Tersangka Baru Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Intensif Periksa Saksi
Kejati Sumsel terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) membidik tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Sebelumnya berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan telah rampung dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

"Upaya membidik tersangka baru dalam sepekan terakhir, intensif dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi seperti sekretaris dewan dan anggota DPRD Sumsel," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, Rabu (7/7/2021).

Menurut dia, pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang hingga saat ini terus berlanjut, sementara berkas empat tersangka yang ditetapkan sebelumnya, yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin, dan Yudi Arminto terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015-2017 telah rampung.

"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban dan anggota DPRD Sumsel Chairul S Matdiah yang kala itu sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel periode 2014-2019," ujarnya.

Dia menjelaskan, Sekwan Ramadhan Basyeban diperiksa dan dimintai keterangan untuk tersangka Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) serta Ahmad Nasuhi (mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut