Biadab, Kakek Ini Hamili Cucu Hasil Hubungan Gelap dengan Anak Kandung
“Korban kini menjadi anak pemurung takut pulang ke rumah dan kini tinggal bersama bibinya. Bibi korban ini yang melaporkan Santriman ke polisi setelah mengetahui sang keponakan hamil usai diperiksa di bidan desa,” paparnya.
Dia mengungkapkan, sebelumnya, pada 15 tahun silam, Santriman dengan tega menghamili anak kandung hingga melahirkan anak. Setelah melahirkan, anak pelaku ini stres dan kini menghilang tanpa jejak.
“Kejadian yang sama kini berulang kembali. Kali ini, dialami cucunya hasil dari hubungan terlarang dengan anak pelaku sendiri,” ucapnya.
Saat ini, pelaku Santriman sudah ditahan di Mapolres Banyuasin. Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 76 d dengan hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki