Biadab! Ayah di OKU Selatan Perkosa Anak Tiri hingga Hamil dan Melahirkan
Dia menuturkan, keluarga korban baru mengetahui perbuatan bejat tersangka ketika korban melahirkan bayi. Setelah didesak, korban mengaku diperkosa ayah tirinya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polres OKU Selatan.
“Kami melakukan penyelidikan sampai dengan tes DNA Biologis di Laboratorium Forensik Palembang. Sebab, tersangka tidak mengakui bahwa itu perbuatannya. Setelah hasil tes DNA keluar, tersangka tidak dapat mengelak lagi dan diamankan tanpa perlawanan, Senin (19/2/2024),” katanya.
Kepada penyidik, tersangka mengakui sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Akibat perbuatan bejatnya, tersangka D dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, korban masih didampingi tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Editor: Kastolani Marzuki