KUNINGAN, iNews.id - Seorang ayah di Kabupaten Kuningan tega menganiaya anak perempuannya dengan cara menggergaji jari tangan. Pelaku berinisial TW (47), warga Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma kini ditahan di Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Eka Prabawa mengatakan, pelaku TW sudah ditetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku Penganiaya Anak Kandung di Koja Diperiksa Kejiwaan
“Tersangka sudah kita amakan dan sekarang ditahan. Tersangka ini sempat kabur ke rumah temannya di Tugumulya begitu tahu kasusnya dilaporkan ke polisi,” kata AKP I Putu, Rabu (20/12/2023).
Dia mengungkapkan, kasus KDRT itu terjadi Minggu (17/12/2023) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Saat kejadian, tersangka TW emosi karena mendengar anak perempuannya berinisial AZ diduga mencuri uang tetangganya sebesar Rp300.000.
Ayah Aniaya Anak Kandung hingga Pendarahan Otak di Magetan, Kesal Istri Telat Kirim Uang
“Informasi di lapangan dan saksi-saksi, korban AZ dipukul ayahnya. Setelah itu, menggergaji jari korban tapi tidak sampai putus,” katanya.