Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Remaja di OKI Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok Pakai Pistol
Advertisement . Scroll to see content

Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Rabu, 03 Agustus 2022 - 23:00:00 WIB
Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi damai menuntut keadilan atas tewasnya Brigadir J. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E terlibat dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi. Termasuk saksi ahli.

"Cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP. Bharada E saat ini berada di Bareskrim dan akan ditahan.

Sebelumnya, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan hanya ada satu ajudan Ferdy Sambo yang melihat aksi saling tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Ajudan itu bernama Bripka Ricky.

"Ricky sendiri itu hanya menyaksikan sebagian. Tidak menyaksikan secara keseluruhan," ujarnya, Rabu (3/8/2022).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J sebelumnya melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Mereka membawa Sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut.Di antaranya adalah temuan fakta soal luka yang ada di jenazah Brigadir J.

"Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konferensi pers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak," kata Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut