Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Remaja di OKI Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok Pakai Pistol
Advertisement . Scroll to see content

Diproses Etik-Pidana, Aipda Robig Penembak Siswa SMK hingga Tewas Terancam Dipecat

Kamis, 28 November 2024 - 20:08:00 WIB
Diproses Etik-Pidana, Aipda Robig Penembak Siswa SMK hingga Tewas Terancam Dipecat
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (Foto: MPI/Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.idAipda Robig Zainudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menjalani proses kode etik terkait kasus penembakansiswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Proses kode etik itu dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.

“Yang bersangkutan Aipda R ini dalam perkara penembakan tersebut diproses kode etik dan akan segera dilakukan sidang (internal profesi),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).

Dia menuturkan, proses kode etik ini sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Secara teknis, nantinya setelah berkas pemeriksaan internal diselesaikan Bid Propam Polda Jateng, akan diserahkan ke ankum alias atasan hukumnya, yakni Kasat Narkoba Polrestabes Semarang maupun Kapolrestabes Semarang.

Selain proses internal profesi, Kabid Humas juga menyebut Aipda Robig juga diproses atas dugaan tindak pidana umum yang dilakukannya. Hal ini juga sesuai dengan laporan korban ke Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Statusnya (Aipda R) masih terperiksa, namun yang bersangkutan sudah dalam proses penahanan atau penempatan khusus (patsus),” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut