Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Polri, Kabidpropam Polda Sumsel Dijabat Kombes Pol Agus Halimudin
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Lengkap, Alex Noerdin dan Mudai Maddang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Sabtu, 18 Desember 2021 - 15:22:00 WIB
Berkas Lengkap, Alex Noerdin dan Mudai Maddang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya
Mantan Gubernur Sumsel Alex Nordin segera menjalani persidangan dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, dia pun disangkakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel turut menerima aliran dana Rp2.643.000.000 dari pembangunan tersebut, sekaligus juga disebut memberikan instruksi pencairan dana Rp100 miliar per tahun kepada Kepala BPKAD Sumsel saat itu Laonma L Tobing. Walaupun sempat disangkal olehnya saat menjadi saksi dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (28/9) diketuai hakim Sahlan Effendi.

Sama halnya tersangka Mudai Maddang yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Yayasan Wakaf Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang juga menjadi pihak penerima dana hibah pembangunan tersebut.

Berikut juga tersangka Laonma L Tobing yang menjabat sebagai mantan Kepala BPKAD Sumsel yang mengeluarkan dana hibah tersebut dibantu juga oleh tersangka Agustinus Antoni, mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD Sumsel.

Sedangkan untuk tersangka Akhmad Najib, saat itu dia menjabat sebagai Asisten I Bidang Kesra Pemprov Sumsel yang menerima kewenangan melalui SK dari Gubernur untuk menandatangani nota perjanjian hibah daerah (NPHD) yang merupakan salah satu syarat dilakukan pencairan dana hibah tersebut.

Penandatanganan tersebut menjadi permasalahan, lantaran Kejati Sumsel menemukan sebelumnya tidak dilengkapi proposal permohonan dana hibah. Karena itu, tersangka Akhmad Najib dianggap mengetahui dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (1/9).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut