Berkas Lengkap, Alex Noerdin dan Mudai Maddang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya
Selanjutnya, dia pun disangkakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel turut menerima aliran dana Rp2.643.000.000 dari pembangunan tersebut, sekaligus juga disebut memberikan instruksi pencairan dana Rp100 miliar per tahun kepada Kepala BPKAD Sumsel saat itu Laonma L Tobing. Walaupun sempat disangkal olehnya saat menjadi saksi dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (28/9) diketuai hakim Sahlan Effendi.
Sama halnya tersangka Mudai Maddang yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Yayasan Wakaf Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang juga menjadi pihak penerima dana hibah pembangunan tersebut.
Berikut juga tersangka Laonma L Tobing yang menjabat sebagai mantan Kepala BPKAD Sumsel yang mengeluarkan dana hibah tersebut dibantu juga oleh tersangka Agustinus Antoni, mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD Sumsel.
Sedangkan untuk tersangka Akhmad Najib, saat itu dia menjabat sebagai Asisten I Bidang Kesra Pemprov Sumsel yang menerima kewenangan melalui SK dari Gubernur untuk menandatangani nota perjanjian hibah daerah (NPHD) yang merupakan salah satu syarat dilakukan pencairan dana hibah tersebut.
Penandatanganan tersebut menjadi permasalahan, lantaran Kejati Sumsel menemukan sebelumnya tidak dilengkapi proposal permohonan dana hibah. Karena itu, tersangka Akhmad Najib dianggap mengetahui dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (1/9).