Beredar Meme Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Akan Melapor ke Polisi
"Hal inilah yang sangat disayangkan oleh klien kami yang merendahkan harkat dan martabatnya. Seolah-olah yang dengan sengaja membuat meme tersebut mendahului proses hukum yang saat ini tengah berjalan," kata Redho.
Dalam laporannya nanti, Redho menyebut akan melaporkan pembuat dan penyebar meme tersebut dengan Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pencemaran nama baik.
Ditanya meski nantinya kasus ini akan dilaporkan ke aparat kepolisian apakah tidak tertutup kemungkinan sekiranya pelaku beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, Redho mengakui segala kemungkinan akan tetap ada.
"Terlebih di bulan Ramadan ini, tapi ini sekaligus sebagai efek jera terhadap pihak-pihak lain agar bijak dalam bersosial media," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi