Bela Ibu yang Dicekik, Pria di Palembang Bacok Tetangga
Minggu, 15 Maret 2020 - 13:07:00 WIB
"Sementara pelaku Robi langsung mengambil sajam dan membacok korban," kata dia.
Korban yang mengalami korban bacok kemudian melapor ke polisi. Namun, pelaku sudah kabur. Selang beberapa tahun, pelaku akhirnya ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto