Begal Mobil Pajero Sport Tertangkap, Pelaku Residivis Pembunuhan dan Curanmor

"Modusnya mengakui sebagai anggota Polri dan menuduh korban terlibat perdagangan narkoba. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengenakan kaos berlambang Polri," kata dia.
Korban, kata Suryadi juga sempat diborgol kemudian dibawa oleh pelaku. Setelah melaju beberapa meter, korban ditinggalkan di pinggir jalan oleh pelaku dengan tangan terborgol.
Sementara itu, pelaku Joni membantah jika dirinya mengaku sebagai polisi. Menurut dia, yang mengaku yakni Rustam (DPO).
"Rustam pak yang ngaku jadu polisi. Dia juga yang bilacng akan mengamankan kendaraannya. Saya cuma borgol saja," kata Joni.

Untuk diketahui, Joni dan Rustam merupakan residivis berbagai kasus.
"Dua pelaku ini residivis, merampok nasabah, pencurian kendaraan bermotor, pelaku pembunuhan, usia 14 membunuh, 33 membunuh juga," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto