Banyak Pekerjaan, Oknum Dosen Tersangka Pelecehan Ajukan Penangguhan Penahanan
Sebelum ditempatkan di sel tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel, tersangka Adhitiya Rol Asmi lebih dulu dibawa ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk menjalani pemeriksaan swab antigen.
Saat keluar dari ruang penyidik tersangka selalu menutupi wajahnya dengan menggunakan jaket dan tanpa bersedia memberikan keterangan sedikit pun.
Ditambahkan Aji, ia berharap kepada masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Masnoni mengatakan, tersangka A dikenakan pasal berlapis yakni pasal 289 KUHPidana serta pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 dan 7 tahun penjara.
"Kita masih terus melakukan pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain," katanya.
Untuk itu Hisar mengimbau, kepada korban pelecehan seksual agar jangan ragu melaporkan perbuatan tersebut pada kepolisian.
“Mari kita sama-sama bersihkan praktek seperti ini di dunia pendidikan kita," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi