Banyak Pekerjaan, Oknum Dosen Tersangka Pelecehan Ajukan Penangguhan Penahanan
PALEMBANG, iNews.id - Oknum dosen Universitas Unsri (Unsri), A (34) ajukan penangguhan penahanan. Penangguhan diajukan dengan alasan masih memiliki pekerjaan di kampus.
Penasihat hukum A, Aji Yopi Barata mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan, karena kliennya tersebut masih memiliki banyak tanggung jawab dalam pekerjaannya terutama untuk menginput data mahasiswa
"Selain masih memiliki banyak pekerjaaan klien kami juga adalah kepala keluarga," katanya.
Terkait dengan pernyataan tersangka yang sudah mengakui perbuatannya, menurut Aji perbuatan itu belum bisa dikatakan mengakui suatu tindak pidana.
"Nah ini yang perlu diluruskan, bahwa klien kami bukan mengakui adanya tindak pidana. Hal ini akan dinilai terlebih dahulu oleh polisi, jaksa dan hakim. Akan dibuktikan dulu apakah ini pidana atau bukan, saat sidang nantinya,” ujar Aji.