Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru PPDB 2021: Kenaikan Zonasi SD hingga Syarat Surat Domisili Diganti KK
Advertisement . Scroll to see content

Aturan PPDB 2021 Berubah, Cek Perbedaannya

Kamis, 18 Maret 2021 - 20:08:00 WIB
Aturan PPDB 2021 Berubah, Cek Perbedaannya
Ilustrasi PPDB. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian untuk jalur afirmasi di SD, terang Jumeri, minimal 15 persen dan perpindahan tugas orang tua atau wali kuotanya sebanyak maksimal 5 persem. Untuk jenjang SMP dan SMA itu kuota zonasi minimalnya masih 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orangtua/wali 5 persen dan sisanya adalah kuota untuk jalur prestasi.

Jumeri menjelaskan, seleksi di SMK tahun lalu tidak ada pertimbangan zonasi. Pada tahun ini SMK diberi kuota 10 persen untuk mengakomodasi peserta didik lokal untuk bisa masuk SMK yang dekat dengan rumahnya. Hal ini diberikan, ujarnya, karena banyak SMK yang dibangun secara gotong royong oleh warga setempat.

Jumeri melanjutkan, dalam PPDB tahun ini pemerintah daerah bisa melibatkan sekolah swasta. "Karena ada permintaan juga dari sekolah swasta untuk bisa ikut bersama-sama dalam PPDB dan ini diatur oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Selain itu kuota bagi penyandang disabilitas itu dipindahkan ke jalur afirmasi. Selanjutnya karena tahun lalu lampiran Surat Keterangan Domisili (SKD) membuat kisruh maka tahun ini diganti dengan Kartu Keluarga (KK) yang tersambung dengan sistem informasi di Dukcapil.

Namun, katanya, jika calon siswa ada yang tidak memiliki KK karena menjadi korban bencana alam atau bencana sosial maka KK bisa diganti dengan surat keterangan domisili. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut