Aturan Baru, Nama Bayi Baru Lahir Minimal 2 Kata
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Pasangan muda atau baru hendak menikah sebaiknya mengetahui aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Mulai tahun ini, anak atau bayi yang baru lahir harus memiliki nama lebih dari dua kata.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara Perdana Putera mengimbau warga agar pasangan menikah dapat memberi nama pada anak baru lahir lebih dari dua kata.
"Anak setelah lahir agar kiranya dan kami menyarankan dibuatkan nama minimal dua kata, sesuai dengan Permendagri 73 tahun 2022," kata Perdana Putera, Rabu (18/5/2022).
Dia menambahkan, aturan baru itu terbit 11 April 2022. Aturan ini baru edaran dan sudah sosialisasi melalui daring.
"Kami juga (Disdukcapil) sudah melakukan rapat dan segera melakukan sosialisasi melalui media sosial. Dan akan segera kita buatkan surat yang akan di kirim ke Desa melalui Kecamatan." kata dia.