Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prakiraan Cuaca Sumsel: Sebagian Besar Wilayah Cerah Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Nonaktif DPRD Palembang Segera Disidang Kasus Aniaya Perempuan di SPBU

Kamis, 29 September 2022 - 11:22:00 WIB
Anggota Nonaktif DPRD Palembang Segera Disidang Kasus Aniaya Perempuan di SPBU
Syukri Zen, anggota nonaktif DPRD Palembang segera disidang kasus penganiayaan di SPBU. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Anggota nonaktif DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra, Syukri Zen segera disidang dalam kasus penganiayaan terhadap perempuan di SPBU. Kasus penganiayaan ini viral di media sosial hingga mendapatkan perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, berkas perkara tersangka Syukri sudah naik dari tahap satu menjadi tahap dua. Selanjutnya segera diproses oleh Kejari Palembang untuk menjalani proses persidangan.

"Berkasnya sudah P-21 tahap dua. Kita bertindak sesuai prosedur mulai dari penangkapan, hingga akhirnya kita serahkan ke Kejaksaan," ujar Kompol Tri Wahyudi, Rabu (28/9/2022).

Dijelaskan Tri Wahyudi, tersangka Syukri Zen dilaporkan oleh seorang perempuan karena melakukan pemukulan lantaran tak terima antreannya diserobot. Kasus tersebut viral dua pekan kemudian pasca-video yang beredar mendapat perhatian dari pengacara Hotman Paris. "Kita sudah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan," kata Tri Wahyudi.

Menurut Tri, tersangka Syukri Zen terbukti melakukan penganiayaan. Ia bahkan telah mengakui pemukulan terhadap korban. "Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut