Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Tegas Polda Sumsel soal Pengakuan AKBP Dalizon Wajib Setor Rp500 Juta 
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun, Sebelumnya Bikin Gempar Mengaku Setor ke Atasan di Polda Sumsel 

Senin, 26 September 2022 - 17:27:00 WIB
AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun, Sebelumnya Bikin Gempar Mengaku Setor ke Atasan di Polda Sumsel 
Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon dituntut empat tahun penjara kasus gratifikasi atas paket proyek Dinas PUPR Muba. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut empat tahun penjara terhadap terdakwa AKBP Dalizon terkait kasus gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Sebelumnya, mantan Kapolres OKU Timur ini sempat bikin gempar karena mengaku menyetor uang ke oknum atasan di Polda Sumsel

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Mangapul Manalu, JPU Kejagung membacakan tuntutan yang menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKBP Dalizon yakni 4 tahun penjara," ucap JPU Kejagung RI, Ichwan Siregar, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/9/2022).

Menurut JPU, hal yang meringankan terdakwa yakni selalu berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan. "Yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tipikor," kata JPU. 

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejagung menyebutkan, jika terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut