Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya dan Korupsi PDPDE
Rabu, 15 Juni 2022 - 22:36:00 WIB
Terdakwa Alex Noerdin mengatakan akan mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim.
"Bissmillahhirohmanirohim, tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan ini dan saya menyatakan banding, sebelumnya saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya," ujarnya.
Majelis hakim menutup persidangan tersebut dengan tetap memerintahkan terdakwa Alex Noerdin tetap dalam tahanan di rumah tahanan Klas 1A Palembang.
Editor: Kastolani Marzuki