Aksi Brutal Pria Tua Pensiunan PNS, Hujani Mantan Istri dan Anak Tiri dengan Tikaman
Senin, 30 Mei 2022 - 19:23:00 WIB
Dia mengatakan, motifnya pelaku tersinggung dengan mantan istrinya lantaran tanpa izin menemui anaknya di sekolah tersebut.
“Saat kejadian, korban datang ke sekolah bersama anak tirinya untuk mengantarkan makanan," katanya didampingi Kanit Reskrim Ipda Mustaufik.
Ketika korban berada di halaman sekolah, dia diserang pelaku secara membabi buta.
"Saat kabur, pelaku membuang seluruh alat komunikasi hingga kami sempat kesulitan melacak keberadaannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.