Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MRT Fase II Dibangun, Halte Sementara Transjakarta Bank Indonesia Siap Beroperasi
Advertisement . Scroll to see content

6 Uang Kertas Ini Hangus di Akhir Tahun

Selasa, 15 Desember 2020 - 20:46:00 WIB
6 Uang Kertas Ini Hangus di Akhir Tahun
Rupiah. (Foto: okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran. Enam uang tersebut akan ditarik di akhir tahun sehingga tidak berlaku lagi.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut.

"Penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020," kata Erwin di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut. BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Berikut uang yang boleh ditukar:

1. Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut