Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Palembang Bikin Aturan Kompensasi Gedung Bertingkat
Advertisement . Scroll to see content

4 Objek Sejarah di Palembang Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya Tetap

Senin, 08 Maret 2021 - 09:23:00 WIB
4 Objek Sejarah di Palembang Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya Tetap
Tiga dari empat yang direkomendasikan jadi cagar budaya tetap adalah kompleks makam yang telah berusia ratusan tahun. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang merekomendasikan empat objek sejarah berusia ratusan tahun untuk dijadikan cagar budaya tetap demi kelestarian nilai sejarah kota tertua di Indonesia itu. Tiga di antaranya berupa makam yang telah berusia di atas tiga abad.

Ketua TACB Palembang Retno Purwati, mengatakan empat objek yang direkomendasikan yakni situs Makam Ki Gede Ing Suro (berusia 500 tahun), Makam Sabokingking (400 tahun), Makam Kawah Tengkurep (300 tahun) dan Benteng Kuto Besak (200 tahun). "Dari 24 berkas objek yang disidangkan baru empat ini yang memenuhi kriteria cagar budaya tetap," ujarnya, Minggu (7/3/2021).

Keempat objek tersebut direkomendasikan karena memiliki nilai sejarah yang tinggi, unik, memiliki nilai penting bagi masyarakat setempat, memiliki referensi sejarah yang kredibel dan masih dalam kondisi terawat.

Selain itu keempat objek yang direkomendasikan tersebut pernah ditetapkan sebagai cagar budaya tetap berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1992 sebelum akhirnya undang-undangnya dicabut pada 2010 sehingga penetapanya gugur.

Situs Makam Ki Gede Ing Suro yang berada di Kelurahan 1 Ilir merupakan kompleks pemakaman raja-raja Kerajaan Palembang yang datang dari Pulau Jawa sekitar tahun 1500, di dalamnya terdapat delapan bangunan berisi 38 makam. Sedangkan Situs Makam Sabo Kingking yang berada di kawasan Pabrik PT Pupuk Sriwijaya merupakan pemakaman raja-raja kerajaan Islam Palembang, di dalamnya terdapat makam Ratu Sinuhun yang dikenal sebagai tokoh perempuan pembuat undang-undang Simbur Cahaya berisi kompilasi aturan hukum adat di Sumsel.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut