Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hanya 5 Hari, Polda Sumsel Tangkap 37 Pengedar Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

33 Kepala Daerah Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Siapa dan Kenapa?

Selasa, 06 April 2021 - 14:05:00 WIB
33 Kepala Daerah Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Siapa dan Kenapa?
Masih banyak penyelenggara negara belum lapor LHKPN. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 21.939 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas akhir penyampaian pada 31 Maret 2021. 33 di antaranya kepala daerah.

"Hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik pada tahun pelaporan 2020, yaitu 31 Maret 2021, masih terdapat 21.939 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Dari total 378.072 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).

Di tingkat pemerintah daerah, lanjut dia, KPK mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati, dan wali kota terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

Ipi mengatakan bahwa lembaganya secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan memengaruhi tingkat kepatuhan, baik pada instansinya maupun secara nasional," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut