Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebagian Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

3.193 Pinjaman Online Ilegal Diblokit, OJK: Sangat Berbahaya

Jumat, 11 Juni 2021 - 09:42:00 WIB
3.193 Pinjaman Online Ilegal Diblokit, OJK: Sangat Berbahaya
Ilustrasi pinjaman online. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Meski demikian, tidak semua pinjaman online merugikan. Sebab, tujuan dari pinjaman online adalah untuk menjembatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa terlayani sektor jasa keungan formal di bank.

Sampai saat ini, ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online yang legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp18 triliun.

"Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal," kata dia.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut