Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta
Advertisement . Scroll to see content

3 Staf Bawaslu OI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kamis, 03 November 2022 - 19:21:00 WIB
3 Staf Bawaslu OI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada
Tiga staf Bawaslu OI jadi tersangka kasus dana hibah pilkada tahun 2020 Rp7,4 miliar. (Foto: Dede Febriansyah/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Radyan mengatakan bahwa penyidik Kejari OI kini masih mendalami kasus penggunaan dana hibah tersebut. Sudah ada 5.000 dokumen yang disita BPKP Sumsel untuk kepentingan penyelidikan. 

Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan menyita aset tersangka yang diduga didapat dari korupsi tersebut. 

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat ke 1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ketiga tersangka terancam dipenjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut