Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perolehan Medali Porprov Sumsel, Muba Geser Palembang dari Posisi Puncak
Advertisement . Scroll to see content

3 Perkara di Sumsel yang Dicabut dan Diselesaikan Secara Restoratif, Ini Kasusnya

Jumat, 26 November 2021 - 17:46:00 WIB
3 Perkara di Sumsel yang Dicabut dan Diselesaikan Secara Restoratif, Ini Kasusnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan dalam kunjungan kerjanya ke Kejati Sumsel di Palembang, Kamis (25/11/2021) . (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Masing-masing perkara itu tuntutannya dihentikan atau dicabut setelah sepakat menempuh jalur keadilan restoratif,” kata dia.

Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan jalur keadilan restoratif tersebut dapat dilakukan terhadap setiap perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Menurut dia, poin utama yang ditekankan dari jalur keadilan restoratif tersebut ialah adanya kedamaian antara kedua pihak yang berpekara yang didasari dengan rasa saling memaafkan.

“Di Sumsel ada yang tempuh jalur keadilan restoratif, ini perkaranya kecil. Saya sampaikan utamanya adalah kata maaf, sehingga tidak ada lagi rasa dendam karena saling memaafkan. Karena rasa keadilan masyarakat kalau melalui pengadilan yang panjang saya yakin dendam itu masih ada,” kata dia dalam kunjungan kerjanya ke Kejati Sumsel di Palembang, Kamis (25/11/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut