3 Pengedar Narkoba di PALI Ditangkap, 1 Tersangka Remaja 16 Tahun
PALI, iNews.id - Polres PALI menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu. Satu di antaranya remaja berusia 16 tahun berinisial A. Sedangkan dua lainnya Karudin (21) dan seorang kakek Balian (57).
A disebutkan warga Penukal Utara, Balian dari Tanah Abang dan Karudin warga Talang Ubi. Ketiga tersangka itu langsung digelandang ke Mapolres PALI beserta barang bukti.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Andri Noviansyah mengatakan, barang bukti yang paling banyak ditemukan dari tersangka A remaja yang baru menginjak usia 16 tahun yaitu serbuk putih diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,33 gram.
"Pelaku masih remaja diduga sebagai kurir. Dia mengaku sudah dua kali mengantarkan barang haram ini dengan upah sebesar Rp 150.000," ujar Kapolres, Senin (11/1/21).
Ditambahkan Kapolres dari tersangka Balian diamankan 1.56 gram diduga jenis sabu-sabu dan satu unit sepeda motor yang digunakannya.