2 Penyelundup Puluhan Ribu Benih Lobster di Palembang Dituntut 4 Tahun Penjara
PALEMBANG, iNews.id - Dua terdakwa penyelundup 66.000 ekor benih lobster yang ditangkap Bea Cukai Palembang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Petikan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Aji Martha terhadap dua terdakwa yakni Karno (38) dan Aspin (24) pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Selasa (3/3/2020).
"Sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 102A huruf a Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP menuntut agar para terdakwa dipidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Ari Martha membacakan tuntutan.
Pada sidang yang dipimpin hakim Hotnar Simarmata tersebut, JPU berkeyakinan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean atau tanpa izin kepabeanan.
JPU memandang hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran benih lobster, sedangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.