Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nakes di Musi Rawas Terindikasi Terpapar Omicron
Advertisement . Scroll to see content

2 Pengedar Sabu di Musi Rawas Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 02 Februari 2022 - 06:13:00 WIB
2 Pengedar Sabu di Musi Rawas Terancam 12 Tahun Penjara
Dua pengedar sabu di Musi Rawas ditangkap polisi. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

Herman juga mengatakan, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas.

"Saat ini masih dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana dan akan dijual ke mana barang tersebut," kata Herman.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) KUHP atau Pasal 112 ayat (1) KUHP tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut