Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nakes di Musi Rawas Terindikasi Terpapar Omicron
Advertisement . Scroll to see content

2 Pengedar Sabu di Musi Rawas Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 02 Februari 2022 - 06:13:00 WIB
2 Pengedar Sabu di Musi Rawas Terancam 12 Tahun Penjara
Dua pengedar sabu di Musi Rawas ditangkap polisi. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

MURA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya, Devi Kosadi (23) dan Hermansyah (33) warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat.

"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisikan sabu," ujar AKP Herman, Selasa (1/2/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Herman, polisi mendapati serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu  dengan berat 5,90 gram, satu timbangan digital warna silver dan satu dompet warna cokelat.

"Dari dalam dompet anggota kembali menemukan 35 bungkus plastik klip sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8,43 gram dan satu buah pipet plastik yang dipotong miring yang difungsikan untuk skop  di atas fentilasi kamar rumah pelaku," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut