Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Bertambah 1.242 Orang, Segini dari Sumsel 
Advertisement . Scroll to see content

2 Mantan Anak Buah Dodi Reza Dituntut 5 dan 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juni 2022 - 15:28:00 WIB
2 Mantan Anak Buah Dodi Reza Dituntut 5 dan 4,5 Tahun Penjara
Sidang kasus fee proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Oleh karena itu memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan (di rumah tahanan cabang KPK Jakarta)," ujarnya.

Sebelumnya, JPU KPK dalam persidangan tersebut juga menuntut terdakwa mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex dengan hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Jaksa juga menuntut Dodi Reza Alex membayar beban uang pengganti senilai Rp2,9 miliar dalam 1 bulan yang bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda miliknya untuk dilelang, atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut