Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Kasus Narkoba Menonjol Sepekan Terakhir di Sumsel, 1 di Antaranya di Muba
Advertisement . Scroll to see content

2 Hakim Absen, Sidang Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ditunda

Senin, 17 Januari 2022 - 15:13:00 WIB
 2 Hakim Absen, Sidang Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ditunda
Sidang perdana jilid III kasus Masjid Raya Sriwijaya ditunda karena dua hakim berhalangan hadir. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mohd Radyan menjelaskan, bahwa peran masing-masing para tersangka dalam kasus ini. Akhmad Najib sebagai penandatangan Nota Hibah Daerah ke Edi Hermanto. Laonma Pasindak Lumban Tobing sebagai kepala BPKAD yang mengeluarkan anggaran pembangunan masjid.

Selanjutnya Loka Sangganegara, staff pegawai PT. Yoda Karya perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang. Kemudian Agustinus Antoni sebagai Kabid di DPKAD dan pernah menjadi Plt. DPKAD.

Untuk diketahui, salah satu tersangka yakni Laonma Pasindak Lumban Tobing hasil kasasi Mahkamah Agung (MA), divonis pidana tujuh tahun enam bulan penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider penjara delapan bulan atas kasus korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013.

Selain masih harus menjalani hukuman atas kasus sebelumnya, kini mantan Kepala BPKAD Sumsel itu harus menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Selain itu, ada juga Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2019 Alex Noerdin serta Mudai Madang yang juga terjerat dalam kasus yang sama yaitu dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dan dugaan korupsi PDPDE.

Namun hingga kini berkas perkara Alex Noerdin dan Mudai Madang dalam kasus ini belum dilimpahkan oleh penyidik kejaksaan ke pengadilan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut