Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Narkoba dan Malas, 8 Polisi di Sumsel Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

2 Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat karena Tidak Pernah Dinas

Senin, 14 Desember 2020 - 15:29:00 WIB
2 Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat karena Tidak Pernah Dinas
Dua anggota Polres Lubuklinggau diberhentikan dengan tidak hormat karena mangkir tugas.(Foto/Era Neizma Wedya)
Advertisement . Scroll to see content

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Dua anggota Polres Lubuklinggau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya dipecat karena meninggalkan tugas atau tidak pernah masuk dinas. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono memimpin langsung upacara PTDH terhadap Bripka TH dan Bripda KT tersebut, Senin (14/12/2020). Dalam upacara tersebut keduanya tidak hadir (in absensia), hanya diwakilkan dengan foto masing-masing.

Kapolres Lubuklinggau mengatakan, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa punishment atau hukuman bagi yang melanggar, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

Sedangkan cara PTDH terhadap Bripka TM dan Bripda KT ditinjau dari beberapa asas antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri dan anggota polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut, dan asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut