15 Anggota Polres Lubuklinggau Mengaku Pakai Narkoba
Mustofa melanjutkan, pelaksanaan asesmen terhadap 15 anggota tersebut dibagi dalam empat gelombang. Sehingga setiap hari mereka dilakukan assemen. Hingga saat ini proses asesmen sudah masuk tahap kedua.
Mustofa mengatakan, dalam kasus narkoba itu ada beberapa kategori yakni pengguna dan pengedar. Untuk pengguna masuk kategori korban dan bila mengaku dia dilindungi undang-undang dan ada kewajiban untuk melakukan rehab. Hal ini juga berlaku untuk anggota Polri yang membuat pengakuan bisa dikategorikan korban.
“Kewajiban saya selaku kapolres sebagai atasan mereka, saya bawa mereka untuk asesmen kalau perlu direhab akan direhab kalau tidak perlu tidak direhab,” katanya.
Sebaliknya, bagi oknum anggota yang terlibat dalam peredaran misalnya ikut menjual, perantara dan sebagainya justru akan ditindak.
“Itu ada satu anggota saya yang diintel yang saya proses, selesai nanti dari pengadilan maka akan langsung dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto