Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video  Buat Sertifikat Palsu Mantan Pegawai Magang BPN Kolaka dan IRT Diamankan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

125 Pegawai BPN Dihukum karena Terlibat Mafia Tanah

Senin, 18 Oktober 2021 - 22:22:00 WIB
125 Pegawai BPN Dihukum karena Terlibat Mafia Tanah
Ratusan pegawai BPN disanksi terkait mafia tanah. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan hukuman kepada ratusan pegawai. Sebagian ada yang sampai dipecat karena terbukti terlibat kasus mafia tanah.

"Ini bukan suatu kebanggaan, tapi kita akui kalau kita sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah)," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal saat konferensi pers, Senin (18/10/2021).

Sunraizal mencatat, penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina. Tujuannya agar mereka bisa berubah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.

"Tapi yang sudah tidak bisa dibina, mungkin ada yang kita berhentikan, itu hukuman berat yang diberikan," ujarnya.

Dia menegaskan, langkah yang diambil sebagai bukti bahwa pihaknya tidak main-main untuk memberantas oknum yang terlibat kasus mafia tanah, demi membersihkan jajaran Kementerian ATR/BPN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut