Warga Payakumbuh Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Begini Syaratnya
Kamis, 09 Juli 2020 - 09:19:00 WIB
Rida melanjutkan, untuk di Dinas Kesehatan, masyarakat nantinya akan diberi penjelasan tata cara dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Setelah ini dilalui, masyarakat baru bisa meminta izin keramaian ke Polsek Payakumbuh.
Setelah dikeluarkannya izin keramaian tersebut, kata Rida, masyarakat harus menjaga dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Sebab, pihaknya tidak ingin lokasi resepsi pernikahan ini menjadi lokasi baru penyebaran Covid-19.
"Bagi siapa penyelenggara acara resepsi pernikahan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan akan ditindak tegas oleh aparat keamanan dalam hal ini polisi dan satpol PP dengan membubarkan acara saat itu juga," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto