Warga Payakumbuh Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Begini Syaratnya
PAYAKAMBUH, iNews.id - Masyarakat Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) yang ingin menikah akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, Pemerintah Kota Payakambuh telah memperbolehkan warga untuk menggelar pesta pernikahan.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda mengatakan, diperbolehkannya masyarakat menggelar pesta pernikahan setelah pihaknya melakukan rapat bersama Polres Payakumbuh.
"Pada rapat itu, kami membahas tentang surat telegram (STR) Kapolda Sumbar Nomor 260 dan 245 tentang petunjuk dan arahan pelaksanaan izin keramaian," kata Rida, Kamis (9/7/2020).
Menurut dia, izin keramaian pernikahan ini diberikan dengan syarat mengikuti cara pengurusan izin secara berjenjang dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Bagi warga yang akan melakukan acara resepsi pernikahan harus mengurus izin mulai dari RT, lurah dan dinas kesehatan," katanya.