Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

Warga Padang Belum Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Ini Alasannya

Selasa, 24 November 2020 - 10:44:00 WIB
Warga Padang Belum Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Ini Alasannya
Pernikahan di masa pandemi Covid-19 (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Sesuai dengan kesepakatan kita dengan AJP kita melakukan pelarangan pesta pernikahan selama 14 hari, dari 9 sampai 22 November, tapi karena AJP tidak memberikan laporan tes swab akhirnya kita batalkan surat larangan tersebut sampai mereka penuhi komitmen mereka," kata dia.

Sebelumnya, Surat edaran Wali Kota Padang tentang larangan menggelar pesta pernikahan berakhir Minggu (22/11/2020). Seharusnya, mulai Senin (23/11/2020) warga Padang sudah bisa menggelar pesta pernikahan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengatakan, dengan berakhirnya masa surat edaran tentang larangan pernikahan yang dikeluarkan wali kota secara otomatis penyelenggaraan pesta pernikahan bisa dilakukan kembali di Kota Padang.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut